Nama : Imam Rosyadi
NPM : 13112640
Kelas : 4KA11
Kelas : 4KA11
JURNAL KASUS : LAYANAN KEAMANAN PADA KASUS CYBERCRIME
ABSTRAK
Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para
kalangan pengguna menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Di Indonesia sendiri kejahatan komputer sudah
sering kali terjadi karena keamanan sistem yang kurang memadai dan hukum
mengenai teknologi informasi di Indonesia yang tidak kuat. Padahal internet
sekarang sudah menjadi bagian penting dalam berbagai sektor bisnis,
pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan pelayanan data yang dilakukan
secara online.
Kata Kunci :
Cybercrime, Internet, Teknologi
DAFTAR ISI
JUDUL
Abstraksi
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Bab II Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
2.3 Faktor-Faktor Kejahatan Komputer
Bab III Pembahasan
3.1 Kejahatan Komputer yang Banyak
Terjadi di Indonesia
3.2 Layanan Keamanan
3.3 Hukum yang Mengatur Kejahatan
Komputer di Indonesia
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang semakin meningkat membawa
beragam dinamika dari dunia nyata ke dunia virtual. Dalam bentuk transaksi
elektronik misalnya e-banking atau komunikasi digital seperti email. Hal itu
tentu saja membawa aspek positif maupun negatif seperti pencurian, pemalsuan,
penggelapan, dll.
Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi
komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang
berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia
adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut
dengan “Cybercrime”.
Oleh karena itu, dibuatlah suatu jurnal dengan
tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kejahatan-kejahatan komputer
khususnya kejahatan komputer yang banyak terjadi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2 Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Unauthorized Access. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing danport merupakan contoh
kejahatan ini.
2. Illegal Contents. Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
4. Data Forgery. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion. Cyber Espionagemerupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
6. Cyberstalking. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
9. Cybersquatting and Typosquatting. Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapuntyposquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalahSoftware
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasukcracking ke
situs pemerintah atau militer.
2.3 Faktor-Faktor
Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan
komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab
utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong
para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai
rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum
saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan
aksi kejahatannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kejahatan Komputer yang Banyak Terjadi di Indonesia
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada
sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh kepolisian yang
memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap
masyarakat. Di Indonesia pada Januari 2000, beberapa situs di Indonesia diacak
– acak olehcracker yang menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “
siaenodni “ (“ Indonesia “ dibaca dari belakang). Situs yang diserang termasuk
Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet. Selain situs yang besar tersebut masih
banyak situs lainnya yang tidak dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang
sama seorang cracker Indonesia tertangkap di Singapura
ketika mencoba menjebol sebuah perusahaan di Singapura. Pada bulan September
dan Oktober 2000, setelah berhasil membobol Bank Lippo, kembali Fabian Clone beraksi
dengan menjebol web milik Bank Bali. Perlu diketahui bahwa kedua bank ini
memberikan layanan perbakan internet (Internet Banking).
Bulan September 2000, polisi mendapat banyak
laporan dari luar negeri tentang adanya pengguna Indonesia yang mencoba
menipu pengguna lain pada situs web yang menyediakan transaksi lelang (auction) seperti
eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung internet (warnet) di
Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan account dialup
curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut sedang online dengan
menggunakan account curian tersebut. Juni 2001 Seorang
pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip dengan situs
klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk memberikan layanan
perbankan internet. Situs yang dibuat menggunakan nama domain yang mirip dengan
klikbca.com, dan masih banyak lagi contoh yang lain.
3.2 Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang
menyediakanan keamanan informasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi,
penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Layanan
keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan
informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya.
dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam
jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Kelebihan dari layanan ini adalah
dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Contoh layanan keamanan
yaitu:
a. navigation assistant
b. weather,stock information
c. entertainment and M-commerce.
d. penggunaan Firewall dan Antivirus
Penggunaan telematika di bidang keamanan untuk
meningkatkan keamanan informasi dan data. Layanan ini terdiri dari enkripsi,
penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Layanan ini bertujuan
untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau
beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk
menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang.
kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan
kejahatan.
3.3 Hukum yang Mengatur Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual), Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002. Namun
undang – undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan
kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya
kasus pembajakan software di negeri ini. Kehadiran undang – undang tersebut
tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara dimana produsen
software itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya undang –
undang hak paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001,
yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya
kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi cybercrime sudah
sangat diperlukan.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kejahatan komputer yang banyak terjadi seperti
menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil angka kejahatan
komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Institusi ini
memberikan informasi tentangcybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
DAFTAR PUSTAKA