Nama : Imam Rosyadi
Npm : 13112640
Kelas : 2ka11
Perekonomian Indonesia Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Untuk mengatur suatu kegiatan
perekonomian nasional, suatu negara harus membuat suatu anggaran pendapatan dan
belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan diuraikan mengenai
pengertian APBN, fungsi serta perannya, dan sebagainya.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi dan Peran dari APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti
bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Peran APBN di negara-negara sedang
berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya
sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu
besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran
berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah
mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat
memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah
dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Empat Tolak Ukur Dampak APBN
1. Saldo anggaran keseluruhan
Konsep ini ingin mengukur besarnya
pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan
jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman
bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk
penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari
masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor
perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar
negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan
obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa
sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran
keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri
(bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar
negeri
2. Konsep nilai bersih
Yang dimaksud defisit menurut konsep
nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan
untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah,
sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan
modal masyarakat.
3. Defisit domestik
· – Saldo anggaran keseluruhan tidak
merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam
negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
· – Bila G dan T dipecah menjadi dua
bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di
atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran
pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran
pertama terhadap neraca pembayaran
4. Defisit moneter
· Konsep ini banyak digunakan
dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit
anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai
“faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai
posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb
Karena Bn = 0
· Di dalam konsep ini bantuan luar
negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak
mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai
sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos
pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan
negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah
jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara
selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing
yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah
jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama
satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut
yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah
nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan
penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah
jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor
produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect
tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah
jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah
pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah
belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang
dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja
pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan
lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah
belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan
masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana
bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi
Khusus (seperti Aceh dan Papua)
- Prinsip – prinsip APBN
APBN kita disusun
atas dasar tiga prinsip :
1. prinsip anggaran
berimbang
2. prinsip anggaran
dinamis dan
3. prinsip anggaran
fungsional.
sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit.
Penerimaan dan pengalokasian dana
APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya,
serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan
pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih
kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara
signifikan tiap tahunnya
sedangkan dana yang diterima
dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar