Soal
1.
Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem
informasi !
2. Berikan
contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang
digunakan dalam teknologi informasi !
3.
Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut,
jelaskan!
4.
Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi
informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawaban
:
1.
Fungsi dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah
salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system
infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan
aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat
penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
1.
Undang-undang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
2.
UU
Informasi dan Elektronik (ITE)
3.
Undang-undang
Pornografi (UP)
2. Menjiplak
program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut
hasil buatan sendiri. Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra,
yang mencakup :
1.
buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2.
ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
3. karena
adanya rasa keingintahuan untuk mencoba menyimpang dari regulasi/aturan yang
ada, seperti : peretas mencoba mencoba memasuki dan memodifikasi sistem yang
terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak terbatas, Kelalaian
pengguna komputer, Sistem keamanan jaringan yang lemah, Kurangnya
perhatian masyarakat dan penegak hukum.
4.
hal yang harus di lakukan yaitu :
1. sistem
fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
2. Mengamankan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Sumber
: http://srirahardjo1904jco.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html