Kamis, 28 April 2016

Etika dan Profesionalisme TSI # tugas 2


Soal

1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !

Jawaban :
1. Fungsi dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
1.            Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
2.             UU Informasi dan Elektronik (ITE)
3.             Undang-undang Pornografi (UP)

2. Menjiplak program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri. Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1.            buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.            ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

3.   karena adanya rasa keingintahuan untuk mencoba menyimpang dari regulasi/aturan yang ada, seperti : peretas mencoba mencoba memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak terbatas, Kelalaian pengguna komputer, Sistem keamanan jaringan yang lemah, Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.


4. hal yang harus di lakukan yaitu :

1.    sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
2.      Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.  Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.


Rabu, 30 Maret 2016

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI Semester ATA 2015/2016


 1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi!
Jawaban:
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK: 
1.               Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
2.             Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.             Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
4.             Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
5.             Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
6.             Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
7.             Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
8.             Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
9.             Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi!
Jawaban:
v  Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi adalah misalnya sebuah perusahaan atau invidu menggunakan aplikasi atau software bajakan sehingga merugikan si pembuat yang telah membuat aplikasi tersebut dengan susah payah.

v  Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal pembuatan teknologi sistem informasi adalah terdapat sebuah perusahaan yang membuat atau menjiplak suatu bentuk produk yang mirip bahkan sama  dengan produk yang dibuat oleh saingan bisnisnya. Dalam contoh realnya adalah dimana Samsung membuat sebuah produk yang menyerupai dengan produk yang dibuat oleh Apple. Pada akhirnya pihak Apple mengajukan gugatan ke persidangan dan dimenangkan oleh pihak Apple.

v  Kasus wikileaks – Wikileaks adalah sebuah media online yang dibuat oleh seorang ahli keamanan jaringan dengan tujuan menyebarkan dokumen yang bersifat sangat rahasia (confidential) milik Negara agar kelak memicu kekacauan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi diplomatik global.

3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi  harus beretika!
Jawaban:
Beberapa hal yang menjadi dasar kenapa harus beretika dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi adalah untuk menghormati privasi setiap orang dan juga perlindungan terhadap properti seseorang yang lebih dikenal dengan HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang mana hak tersebut terdiri dari hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan!
Jawaban:
1.             Menetapkan kebijakan dan juga aturan yang jelas dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi. Dalam hal ini pemerintah menetapkan suatu aturan atau undang-undang yang memberikan hukuman yang sepadan apabila melanggar segala aturan dalam hal penggunaan sistem informasi
2.              Menanamkan pendidikan moral atas hak dan kewajiban dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi
3.             Melakukan IT Audit (IT Forensic)  terhadap teknologi sistem informasi agar mencegah ataupun meminimalisir kesalahan yang terjadi akibat tidak digunakannya etika (kode etik) dalam teknologi sistem informasi.  Sehingga apabila pengguna teknologi sistem informasi telah menyalahi etika, maka dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan kesalahan yan dilakukannya.